Bayar Pajak

Korlantas Polri menerapkan aturan penghapusan data STNK untuk kendaraan yang mati pajaknya selama 5 tahun dan 2 tahun berturut-turut tak diperpanjang. Nantinya sebagai awalan, akan diberikan lebih dulu surat peringatan.

Aturan ini mengacu pada Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Kendaraan yang mati pajaknya selama 2 tahun akan dianggap bodong dan data registrasi tidak bisa dihidupkan kembali.

“Datanya akan dihapus dari registrasi kendaraan bermotor dan tidak bisa dihidupkan kembali,” kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Pol Firman Shantyabudi lewat keterangan resminya, dikutip dari Korlantas Polri, Rabu (26/1).

Apabila identitas kendaraan sudah dihapus maka status dari kendaraan pun jadi ilegal bila dipaksa untuk dikendarai di jalan raya. Bahasa yang paling mudah dikenal adalah menjadi kendaraan bodong.

Firman melanjutkan, dengan taat membayar pajak kendaraan akan memudahkan kerja petugas di lapangan untuk mengidentifikasi bila terjadi pelanggaran. Di lain hal, kendaraan yang pajaknya selalu dibayarkan, data akan tersimpan secara resmi di kepolisian.

“Kami berharap tentunya masyarakat melalui pendekatan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor dan kewajiban sumbangan wajib kecelakaan lalu lintas dapat meningkat,” imbuhnya.
Mekanisme Polisi Hapus Data Kendaraan Pasal 74 Ayat 3 UULLAJ menjelaskan 2 cara penghapusan data kendaraan. Pertama, karena kendaraan rusak berat dan kedua pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang maksimal 2 tahun setelah masa berlaku STNK 5 tahun habis.

Aturan ini juga diperkuat dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan. Tepatnya di Pasal 85 dijelaskan sebelum data kendaraan dihapus, pemilik bakal menerima tiga kali peringatan di tahun ke-8.

Nantinya surat peringatan pertama akan dikirim langsung ke rumah dengan masa tunggu pembayaran pajak selama 3 bulan. Kemudian, surat ke-2 selama 1 bulan, baru surat ke-3 selama 1 bulan. Apabila surat tak direspons oleh pemilik kendaraan, polisi punya hak untuk langsung menghapus data kendaraan.

Untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak, tim pembina Samsat mengusulkan penghapusan Pajak Progresif dan penggratisan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bekas (BBN 2). (KIT/ODI)